Rancangan AD

RANCANGAN ANGGARAN DASAR MI CAR CIREBON


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

 

MI CAR CIREBON yang selanjutnya disingkat menjadi MCC merupakan suatu wadah dan/atau perkumpulan Para Driver khususnya Maxim. Kegiatan yang diselenggarakan dimaksudkan sebagai wadah silaturahmi sesama anggota secara khusus, keorganisasian, dan sosial masyarakat pada umumnya.

 Pasal 2


MCC pertama kali dicetuskan pada bulan Januari tahun 2022 yang awalnya disebut dengan nama perkumpulan MiCar, dan kemudian secara resmi dideklarasikan di Kota Cirebon pada tanggal .................. dengan nama perkumpulan MI CAR CIREBON (MCC), untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

 

Pasal 3


MCC berkedudukan di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat yang tidak menutup kemungkinan mempunyai ruang lingkup keanggotaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta dapat membentuk cabang/perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 BAB II
AZAS, MISI DAN TUJUAN

Pasal 4

 

MCC berazaskan Pancasila, Kekeluargaan dan Persaudaraan, Tidak Berpihak dan bersifat Netral, Terbuka dan Sukarela.

 Pasal 5

 

MCC mempunyai misi berupa keinginan berkontribusi kepada para driver online dan Maxim Indonesia sebagai pihak aplikator pada khususnya, dan masyarakat penggemar otomotif pada umumnya dengan memberikan wadah untuk mengembangkan hobi sekaligus memberikan ruang tumbuh bagi tanggung jawab sosial dan persaudaraan untuk menciptakan perubahan yang positif.

Pasal 6

 

MCC mempunyai tujuan:

a.    Menghimpun dan mengkoordinir para anggota;

b.    Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan kreatifitas para anggota mengenai teknik ataupun pengetahuan umum mengenai dunia taxi online dan otomotif;

c.    Berbagi informasi dan pengetahuan dalam merawat, memodifikasi, memperbaiki dan mengendarai mobil;

d.    Saling menghormati sesama anggota, tidak saling menjatuhkan dan membantu apabila ada anggota yang sedang mengalami gangguan teknis maupun non teknis;

e.    Ikut serta dalam menciptakan iklim disiplin dan tertib berlalu lintas;

f.     Menyelenggarakan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat;

g.    Menjalin hubungan baik dengan pihak aplikator baik Maxim Indonesia maupun sejenisnya, organisasi-organisasi dan/atau, perkumpulan-perkumpulan otomotif lainnya, serta bengkel-bengkel yang berada baik di dalam maupun luar wilayah Kota Cirebon.

 

BAB III

ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

 

Pasal 7

Keanggotaan

 

Anggota MCC terdiri dari driver taxi online perorangan dan/atau driver yang sudah tergabung dalam organisasi lain yang berminat untuk bergabung di dalam MCC.

 

Pasal 8

 

Keanggotaan berakhir karena :

a.    Meninggal dunia;

b.    Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri dan bersedia untuk mencabut dan menyerahkan seluruh atribut organisasi;

c.    Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.

 

Pasal 9

Rapat Anggota

 

1.    Kekuasaan tertinggi terdapat pada Rapat Anggota;

2.    Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;

3.    Rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan apabila :

a.    Diusulkan dan diminta oleh 2/3 jumlah anggota MCC;

b.    Ada hal penting yang menyangkut kelangsungan komunitas.

4.    Keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah.

 

Pasal 10

Kepengurusan

 

(1) Bahwa pada awal pembentukan MCC, para pengurus adalah para pendiri (founder), pencetus MI CAR CIREBON yang bersedia dipilih;

(2) Bahwa para pendiri tersebut dapat menunjuk anggota untuk menjadi pengurus, baik anggota baru maupun anggota lama yang dianggap berkompeten atau punya potensi yang bagus untuk mengembangkan MCC.

(3) Untuk selanjutnya, para pengurus MCC terdiri dari anggota MCC yang dipilih melalui mekanisme tata tertib yang disetujui Rapat Anggota.

(4) Masa bakti kepengurusan MCC adalah 2 (dua) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Mengenai susunan dan wewenang kepengurusan MCC dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga MCC.

 

BAB IV

LOGO DAN SEMBOYAN

 

Pasal 11

Logo MCC

 


Pasal 12

Semboyan MCC

 

Semboyan MI CAR CIREBON adalah ......................

 

BAB V

KEUANGAN

 

Pasal 13

 

Keuangan MCC diperoleh dari:

a.    Uang Pendaftaran Anggota;

b.    Iuaran bulanan;

c.    Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat;

d.    Sponsor;

 

Pasal 14

Kegiatan

 

Laporan keuangan resmi MCC akan dipublikasikan dan disampaikan oleh pengurus kepada anggota setiap 3 bulan sekali pada saat pelaksanaan Kopdar.

 

BAB VI

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

 

Pasal 15

 

(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir;

(2) Pembubaran MCC dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu dan diusulkan serta dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;

(3) Apabila Komunitas bubar, maka kekayaan yang dimiliki komunitas akan digunakan untuk bantuan sosial.

 

BAB VII

PENUTUP

 

Pasal 16

 

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar MCC akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Para Pengurus.

 

Ditetapkan di Cirebon,

H a r i          : ..................

Tanggal        : ..................

 

MI CAR CIREBON

 

KETUA UMUM                                                                SEKRETARIS

 

 

 

 

                ..................                                                                    .................

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTACT US :

HUBUNGI KAMI :

Deklarasi

Deklarasi MCC Micar Cirebon

PopularPosts