RANCANGAN ANGGARAN DASAR MI CAR CIREBON
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
MI CAR CIREBON yang selanjutnya disingkat menjadi MCC
merupakan suatu wadah dan/atau perkumpulan Para Driver khususnya Maxim.
Kegiatan yang diselenggarakan dimaksudkan sebagai wadah silaturahmi sesama
anggota secara khusus, keorganisasian, dan sosial masyarakat pada umumnya.
Pasal 2
Pasal 3
MCC berkedudukan di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat yang
tidak menutup kemungkinan mempunyai ruang lingkup keanggotaan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta dapat membentuk
cabang/perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
AZAS, MISI DAN TUJUAN
Pasal 4
MCC berazaskan Pancasila, Kekeluargaan dan Persaudaraan,
Tidak Berpihak dan bersifat Netral, Terbuka dan Sukarela.
Pasal 5
MCC mempunyai misi berupa keinginan berkontribusi kepada para
driver online dan Maxim Indonesia sebagai pihak aplikator pada khususnya, dan masyarakat
penggemar otomotif pada umumnya dengan memberikan wadah untuk mengembangkan
hobi sekaligus memberikan ruang tumbuh bagi tanggung jawab sosial dan
persaudaraan untuk menciptakan perubahan yang positif.
Pasal 6
MCC mempunyai tujuan:
a. Menghimpun
dan mengkoordinir para anggota;
b. Meningkatkan
dan mengembangkan pengetahuan dan kreatifitas para anggota mengenai teknik
ataupun pengetahuan umum mengenai dunia taxi online dan otomotif;
c. Berbagi
informasi dan pengetahuan dalam merawat, memodifikasi, memperbaiki dan mengendarai
mobil;
d. Saling
menghormati sesama anggota, tidak saling menjatuhkan dan membantu apabila ada
anggota yang sedang mengalami gangguan teknis maupun non teknis;
e. Ikut
serta dalam menciptakan iklim disiplin dan tertib berlalu lintas;
f. Menyelenggarakan
kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat;
g. Menjalin
hubungan baik dengan pihak aplikator baik Maxim Indonesia maupun sejenisnya, organisasi-organisasi
dan/atau, perkumpulan-perkumpulan otomotif lainnya, serta bengkel-bengkel yang
berada baik di dalam maupun luar wilayah Kota Cirebon.
BAB III
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan
Anggota MCC terdiri dari driver taxi online perorangan
dan/atau driver yang sudah tergabung dalam organisasi lain yang berminat untuk
bergabung di dalam MCC.
Pasal 8
Keanggotaan berakhir karena :
a. Meninggal
dunia;
b. Atas
permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri dan bersedia untuk
mencabut dan menyerahkan seluruh atribut organisasi;
c. Diberhentikan
karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.
Pasal 9
Rapat Anggota
1. Kekuasaan
tertinggi terdapat pada Rapat Anggota;
2. Rapat
Anggota diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
3. Rapat
anggota luar biasa dapat dilaksanakan apabila :
a.
Diusulkan dan diminta oleh
2/3 jumlah anggota MCC;
b.
Ada hal penting yang
menyangkut kelangsungan komunitas.
4. Keputusan
dalam rapat anggota diambil secara musyawarah.
Pasal 10
Kepengurusan
(1) Bahwa
pada awal pembentukan MCC, para pengurus adalah para pendiri (founder),
pencetus MI CAR CIREBON yang bersedia dipilih;
(2) Bahwa
para pendiri tersebut dapat menunjuk anggota untuk menjadi pengurus, baik
anggota baru maupun anggota lama yang dianggap berkompeten atau punya potensi
yang bagus untuk mengembangkan MCC.
(3) Untuk
selanjutnya, para pengurus MCC terdiri dari anggota MCC yang dipilih melalui
mekanisme tata tertib yang disetujui Rapat Anggota.
(4) Masa
bakti kepengurusan MCC adalah 2 (dua) tahun dan setelahnya dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Mengenai
susunan dan wewenang kepengurusan MCC dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga MCC.
BAB IV
LOGO DAN SEMBOYAN
Pasal 11
Logo MCC
Pasal 12
Semboyan MCC
Semboyan MI CAR CIREBON adalah ......................
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan MCC diperoleh dari:
a. Uang
Pendaftaran Anggota;
b. Iuaran
bulanan;
c. Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat;
d. Sponsor;
Pasal 14
Kegiatan
Laporan keuangan resmi MCC akan dipublikasikan dan
disampaikan oleh pengurus kepada anggota setiap 3 bulan sekali pada saat
pelaksanaan Kopdar.
BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
(1) Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Rapat Anggota yang
dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang
hadir;
(2) Pembubaran
MCC dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu
dan diusulkan serta dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah anggota;
(3) Apabila
Komunitas bubar, maka kekayaan yang dimiliki komunitas akan digunakan untuk bantuan
sosial.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar MCC akan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi
yang ditetapkan oleh Para Pengurus.
Ditetapkan di Cirebon,
H a r i : ..................
Tanggal : ..................
MI CAR CIREBON
KETUA UMUM SEKRETARIS
.................. .................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar