Rancangan ADRT

 

RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MI CAR CIREBON (MCC)

BAB I

KEANGGOTAAN

 

Pasal 1

Tata Cara Keanggotaan

 

(1) Yang dapat diterima menjadi anggota adalah semua driver online mitra Maxim pada khususnya dan mitra seluruh aplikator sejenis pada umumnya;

(2) Untuk menjadi Anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar, calon anggota harus membayar uang pendaftaran, iuran bulanan dan mengisi formulir yang sudah ditentukan;

(3) Keanggotaan dan pencabutan keanggotaan MCC diputuskan melalui Rapat Pengurus dan disahkan Ketua Umum MCC.

 

Pasal 2

Hak Anggota

 

(1) Anggota memiliki hak penuh, berupa hak bicara, hak suara dan hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan dalam organisasi MCC;

(2) Anggota memiliki hak untuk mengikuti seluruh kegiatan MCC dan mempunyai kedudukan yang sama dalam MCC serta memperoleh semua fasilitas yang disediakan oleh MCC;

 

Pasal 3

Kewajiban Anggota

 

Anggota MCC berkewajiban :

a.    Menjunjung tinggi nama baik dan martabat MCC;

b.    Membayar uang pendaftaran, iuran bulanan dan mengisi formulir yang telah ditentukan;

c.    Mentaati semua ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MCC;

d.    Melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil, baik dalam rapat/pertemuan biasa maupun dalam Musyawarah Anggota;

e.    Menghadiri pertemuan rutin;

 

BAB II

MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 4

 

Musyawarah Besar diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun;

Peserta Musyawarah Anggota terdiri dari :

a.    Seluruh anggota dengan hak penuh berupa Hak Bicara, Hak Suara dan Hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dalam organisasi MCC;

b.    Musyawarah Anggota tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan;

c.    Undangan menghadiri Musyawarah Besar diumumkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal diselenggarakannya Musyawarah Besar;

d.    Musyawarah Besar dipimpin oleh Ketua Umum MOBILIO INDONESIA atau pengganti lainnya yang ditunjuk;

e.    Musyawarah Anggota dianggap sah untuk dilaksanakan apabila mencapai quorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) ditambah satu dari jumlah anggota MCC;

f.     Bila tidak mencapai kuorum, maka Musyawarah Besar ditunda selama 1 (satu) jam, dan bila dalam waktu 1 (satu) jam tersebut belum tercapai kuorum, maka Musyawarah Anggota dapat dilaksanakan dan dianggap sah;

g.    Keputusan Musyawarah Besar ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat;

h.    Bila melalui cara musyawarah untuk mufakat belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara (voting) untuk memeroleh suara terbanyak.

 

BAB III

KEPENGURUSAN

 

Pasal 5

Kepengurusan

 

Pengurus MCC sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar MCC disusun berdasarkan suatu kriteria dan pertimbangan-pertimbangan yang melatar belakangi pembentukan organisasi MCC. Kriteria pengurus MCC ditentukan sebagai berikut:

1.    Anggota MCC;

2.    Khusus untuk Ketua Umum MCC harus berstatus Warga Negara Republik Indonesia, memiliki jiwa dan sifat kepemimpinan;

3.    Status aktif dalam keanggotaan MCC dan Aplikator Online;

4.    Mampu mengembangkan MCC.

 

Pasal 6

Susunan Pengurus Susunan Pengurus MCC

 

1.    Ketua Umum;

2.    Wakil Ketua;

3.    Sekretaris;

4.    Wakil Sekretaris;

5.    Bendahara;

6.    Koordinator Wilayah/Regional;

7.    Kelengkapan Organisasi untuk membantu Tugas Ketua Umum, yaitu:

a.    Divisi Humas dan Sosial Media;

b.    Divisi Keanggotaan;

c.    Divisi Kegiatan;

d.    Divisi Kemitraan;

e.    Divisi Umum dan Dokumentasi.

 

Pasal 7

Tugas dan Kewajiban Pengurus

 

1.    Ketua Umum berkewajiban :

a.    Memimpin dan membina Organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD dan ART Organisasi;

b.    Menentukan kebijaksanaan dan menyelenggarakan pelaksanaan rencana kerja berdasarkan keputusan Musyawarah Besar MCC;

c.    Memberikan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas-tugasnya dalam Musyawarah Besar MCC;

d.    Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan MCC;

e.    Membangun dan memelihara hubungan dan komunikasi dengan pihak aplikator dan pihak-pihak luar seperti organisasi-organisasi driver online, organisasi otomotif, jaringan penyedia suku cadang dan layanan purna jual terkait lainnya, termasuk bengkel-bengkel dan toko-toko;

f.     Meningkatkan dan mengarahkan fungsi bidang kelengkapan organisasi secara optimal.

 

2.    Wakil Ketua berkewajiban :

a.    Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan hadir dalam kegiatan-kegiatan langsung maupun tidak langsung;

b.    Membantu Ketua Umum dalam menentukan kebijakan dan menyelenggarakan pelaksanaan rencana kerja berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota MCC;

c.    Mengoordinir pelaksanaan tugas dan penanggung jawab bidang kelengkapan organisasi dan kegiatan-kegiatan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus;

d.    Membangun dan memelihara hubungan dan komunikasi dengan pihak-pihak luar khususnya pihak aplikator, organisasi-organisasi driver online, organisasi otomotif, maupun jaringan penyedia suku cadang dan layanan purna jual terkait lainnya, termasuk bengkel-bengkel dan toko-toko.

 

3.    Sekretaris berkewajiban :

a.    Membantu Ketua Umum dalam hal kesekretariatan, seperti membuat risalah atau notulen rapat;

b.    Menyelenggarakan urusan perijinan;

c.    Menyelengarakan urusan keanggotaan;

d.    Menyiapkan laporan-laporan administrasi.

 

4.    Wakil Sekretaris berkewajiban :

Membantu Sekretaris Umum dalam hal urusan keanggotaan, termasuk mengelola database Anggota dan menerbitkan Kartu Anggota.

 

5.    Bendahara berkewajiban :

a.    Membantu Ketua Umum dalam mengelola keuangan Organisasi;

b.    Menyusun anggaran serta mengatur pembiayaan Organisasi;

c.    Menyelenggarakan administrasi keuangan sesuai dengan kebijaksanaan Pengurus dan ketentuan-ketentuan Organisasi;

d.    Mengelola Iuran Anggota dan sumber-sumber pemasukan lainnya;

e.    Membuat Laporan Keuangan secara berkala.

 

6.    Kelengkapan organisasi lainnya dalam bentuk Divisi adalah membantu Ketua Umum untuk melaksanakan kegiatan organisasi sesuai Divisinya masing-masing.

 

BAB IV

PERTEMUAN

 

Pasal 8

 

1.    Pertemuan-pertemuan bertujuan mengatur pelaksanaan dan mengevaluasi tugas-tugas kepengurusan dalam rangka melaksanakan program-program MCC;

2.    Pertemuan dapat dilakukan dalam dua cara :

a.    Fisik : pertemuan antar pengurus dan/atau anggota yang bersedia hadir;

b.    Online : diskusi melalui media internet di sosial media resmi MCC.

3.    Pertemuan rutin dapat diadakan setiap bulannya, yang waktu penyelenggaraannya akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan pengurus dan/atau anggota yang bersedia hadir;

4.    Pertemuan ini juga bertujuan untuk mempererat rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama anggota MCC, selain untuk menambah wawasan dan pengetahuan, baik tentang dunia taxi online, otomotif maupun organisasi;

5.    Segala keputusan yang dibuat di dalam setiap pertemuan merupakan bagian dari pertanggung jawaban Ketua Umum MCC terhadap Musyawarah Besar;

6.    Setiap pertemuan harus membuat risalah atau notulen sebagai bahan pertanggung jawaban terhadap Musyawarah Besar.

BAB V

ATRIBUT ORGANISASI

 

Pasal 9

a.    Setiap anggota akan mendapatkan Stater Kit sebagai atribut organisasi yang bisa digunakan anggota dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi;

b.    Jenis dan bentuk Stater Kit diatur dalam Keputusan Pengurus MCC melalui Rapat Pengurus;

c.    Atribut Organisasi dapat berupa Spanduk, X-Banner, dan Merchandise yang diatur kemudian dalam Keputusan Pengurus MCC memalui Rapat Pengurus.

 

BAB VI

SEKRETARIAT

 

Pasal 10

 

Kesekretariatan MCC berkedudukan di..................................................;

 

BAB VII

PENUTUP

 

Pasal 11

 

a.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MCC akan diatur lebih lanjut;

b.    Anggaran Rumah Tangga MCC ditetapkan di Cirebon pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama dengan Anggaran Dasar MCC;

c.    Anggaran Rumah Tangga MCC mulai berlaku pada tanggal ................

 

Ditetapkan di Cirebon,

H a r i          : ..................

Tanggal        : ..................

 

MI CAR CIREBON

 

KETUA UMUM                                                                SEKRETARIS

 

 

 

 

          ..................                                                                    .................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTACT US :

HUBUNGI KAMI :

Deklarasi

Deklarasi MCC Micar Cirebon

PopularPosts