RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MI CAR CIREBON (MCC)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata Cara Keanggotaan
(1) Yang
dapat diterima menjadi anggota adalah semua driver online mitra Maxim pada
khususnya dan mitra seluruh aplikator sejenis pada umumnya;
(2) Untuk
menjadi Anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar, calon anggota harus
membayar uang pendaftaran, iuran bulanan dan mengisi formulir yang sudah
ditentukan;
(3) Keanggotaan
dan pencabutan keanggotaan MCC diputuskan melalui Rapat Pengurus dan disahkan
Ketua Umum MCC.
Pasal 2
Hak Anggota
(1) Anggota
memiliki hak penuh, berupa hak bicara, hak suara dan hak untuk mencalonkan diri
dan dicalonkan dalam organisasi MCC;
(2) Anggota
memiliki hak untuk mengikuti seluruh kegiatan MCC dan mempunyai kedudukan yang
sama dalam MCC serta memperoleh semua fasilitas yang disediakan oleh MCC;
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Anggota MCC berkewajiban :
a. Menjunjung
tinggi nama baik dan martabat MCC;
b. Membayar
uang pendaftaran, iuran bulanan dan mengisi formulir yang telah ditentukan;
c. Mentaati
semua ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MCC;
d. Melaksanakan
keputusan-keputusan yang telah diambil, baik dalam rapat/pertemuan biasa maupun
dalam Musyawarah Anggota;
e. Menghadiri
pertemuan rutin;
BAB II
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 4
Musyawarah Besar diselenggarakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 2 (dua) tahun;
Peserta Musyawarah Anggota terdiri dari :
a. Seluruh
anggota dengan hak penuh berupa Hak Bicara, Hak Suara dan Hak untuk mencalonkan
diri atau dicalonkan dalam organisasi MCC;
b. Musyawarah
Anggota tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan;
c. Undangan
menghadiri Musyawarah Besar diumumkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
tanggal diselenggarakannya Musyawarah Besar;
d. Musyawarah
Besar dipimpin oleh Ketua Umum MOBILIO INDONESIA atau pengganti lainnya yang
ditunjuk;
e. Musyawarah
Anggota dianggap sah untuk dilaksanakan apabila mencapai quorum, yaitu dihadiri
oleh lebih dari 1/2 (setengah) ditambah satu dari jumlah anggota MCC;
f. Bila
tidak mencapai kuorum, maka Musyawarah Besar ditunda selama 1 (satu) jam, dan
bila dalam waktu 1 (satu) jam tersebut belum tercapai kuorum, maka Musyawarah
Anggota dapat dilaksanakan dan dianggap sah;
g. Keputusan
Musyawarah Besar ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat;
h. Bila
melalui cara musyawarah untuk mufakat belum tercapai kesepakatan, maka
dilakukan pemungutan suara (voting) untuk memeroleh suara terbanyak.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Kepengurusan
Pengurus MCC sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran
Dasar MCC disusun berdasarkan suatu kriteria dan pertimbangan-pertimbangan yang
melatar belakangi pembentukan organisasi MCC. Kriteria pengurus MCC ditentukan
sebagai berikut:
1. Anggota
MCC;
2. Khusus
untuk Ketua Umum MCC harus berstatus Warga Negara Republik Indonesia, memiliki
jiwa dan sifat kepemimpinan;
3. Status
aktif dalam keanggotaan MCC dan Aplikator Online;
4. Mampu
mengembangkan MCC.
Pasal 6
Susunan Pengurus Susunan Pengurus MCC
1. Ketua
Umum;
2. Wakil
Ketua;
3. Sekretaris;
4. Wakil
Sekretaris;
5. Bendahara;
6. Koordinator
Wilayah/Regional;
7. Kelengkapan
Organisasi untuk membantu Tugas Ketua Umum, yaitu:
a.
Divisi Humas dan Sosial Media;
b.
Divisi Keanggotaan;
c.
Divisi Kegiatan;
d.
Divisi Kemitraan;
e. Divisi
Umum dan Dokumentasi.
Pasal 7
Tugas dan Kewajiban Pengurus
1. Ketua
Umum berkewajiban :
a.
Memimpin dan membina
Organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD dan ART Organisasi;
b.
Menentukan kebijaksanaan dan
menyelenggarakan pelaksanaan rencana kerja berdasarkan keputusan Musyawarah
Besar MCC;
c.
Memberikan pertanggung
jawaban pelaksanaan tugas-tugasnya dalam Musyawarah Besar MCC;
d.
Mengkoordinir dan mengawasi
pelaksanaan kegiatan-kegiatan MCC;
e.
Membangun dan memelihara
hubungan dan komunikasi dengan pihak aplikator dan pihak-pihak luar seperti
organisasi-organisasi driver online, organisasi otomotif, jaringan penyedia
suku cadang dan layanan purna jual terkait lainnya, termasuk bengkel-bengkel
dan toko-toko;
f.
Meningkatkan dan mengarahkan
fungsi bidang kelengkapan organisasi secara optimal.
2. Wakil
Ketua berkewajiban :
a.
Mewakili Ketua Umum apabila
Ketua Umum berhalangan hadir dalam kegiatan-kegiatan langsung maupun tidak
langsung;
b.
Membantu Ketua Umum dalam
menentukan kebijakan dan menyelenggarakan pelaksanaan rencana kerja berdasarkan
keputusan Musyawarah Anggota MCC;
c.
Mengoordinir pelaksanaan
tugas dan penanggung jawab bidang kelengkapan organisasi dan kegiatan-kegiatan
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus;
d.
Membangun dan memelihara
hubungan dan komunikasi dengan pihak-pihak luar khususnya pihak aplikator, organisasi-organisasi
driver online, organisasi otomotif, maupun jaringan penyedia suku cadang dan
layanan purna jual terkait lainnya, termasuk bengkel-bengkel dan toko-toko.
3. Sekretaris
berkewajiban :
a.
Membantu Ketua Umum dalam hal
kesekretariatan, seperti membuat risalah atau notulen rapat;
b.
Menyelenggarakan urusan
perijinan;
c.
Menyelengarakan urusan
keanggotaan;
d.
Menyiapkan laporan-laporan
administrasi.
4. Wakil Sekretaris berkewajiban :
Membantu Sekretaris Umum dalam hal urusan keanggotaan,
termasuk mengelola database Anggota dan menerbitkan Kartu Anggota.
5. Bendahara
berkewajiban :
a.
Membantu Ketua Umum dalam
mengelola keuangan Organisasi;
b.
Menyusun anggaran serta
mengatur pembiayaan Organisasi;
c.
Menyelenggarakan administrasi
keuangan sesuai dengan kebijaksanaan Pengurus dan ketentuan-ketentuan
Organisasi;
d.
Mengelola Iuran Anggota dan
sumber-sumber pemasukan lainnya;
e.
Membuat Laporan Keuangan
secara berkala.
6. Kelengkapan
organisasi lainnya dalam bentuk Divisi adalah membantu Ketua Umum untuk
melaksanakan kegiatan organisasi sesuai Divisinya masing-masing.
BAB IV
PERTEMUAN
Pasal 8
1. Pertemuan-pertemuan
bertujuan mengatur pelaksanaan dan mengevaluasi tugas-tugas kepengurusan dalam
rangka melaksanakan program-program MCC;
2. Pertemuan
dapat dilakukan dalam dua cara :
a. Fisik
: pertemuan antar pengurus dan/atau anggota yang bersedia hadir;
b. Online
: diskusi melalui media internet di sosial media resmi MCC.
3. Pertemuan
rutin dapat diadakan setiap bulannya, yang waktu penyelenggaraannya akan
ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan pengurus dan/atau anggota yang
bersedia hadir;
4. Pertemuan
ini juga bertujuan untuk mempererat rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar
sesama anggota MCC, selain untuk menambah wawasan dan pengetahuan, baik tentang
dunia taxi online, otomotif maupun organisasi;
5. Segala
keputusan yang dibuat di dalam setiap pertemuan merupakan bagian dari
pertanggung jawaban Ketua Umum MCC terhadap Musyawarah Besar;
6. Setiap
pertemuan harus membuat risalah atau notulen sebagai bahan pertanggung jawaban terhadap
Musyawarah Besar.
BAB V
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 9
a. Setiap
anggota akan mendapatkan Stater Kit sebagai atribut organisasi yang bisa
digunakan anggota dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi;
b. Jenis
dan bentuk Stater Kit diatur dalam Keputusan Pengurus MCC melalui Rapat
Pengurus;
c. Atribut
Organisasi dapat berupa Spanduk, X-Banner, dan Merchandise yang diatur kemudian
dalam Keputusan Pengurus MCC memalui Rapat Pengurus.
BAB VI
SEKRETARIAT
Pasal 10
Kesekretariatan MCC berkedudukan di..................................................;
BAB VII
PENUTUP
Pasal 11
a. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MCC akan diatur lebih lanjut;
b. Anggaran
Rumah Tangga MCC ditetapkan di Cirebon pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang
sama dengan Anggaran Dasar MCC;
c. Anggaran
Rumah Tangga MCC mulai berlaku pada tanggal ................
Ditetapkan di Cirebon,
H a r i : ..................
Tanggal : ..................
MI CAR CIREBON
KETUA UMUM SEKRETARIS
.................. .................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar